Terkait UU Nomor 25/1992 tentang Koperasi, Bamsoet Tekankan Pengawasan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:13 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan dalam UU Nomor 25/1992 perlu dilakukan pengawasan yang tegas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengawasan menjadi titik utama dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, investasi bodong, dan pengumpulan dana yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Seminar yang diselenggarakan di Kampus Universitas Padjajaran, DipatiUkur, Bandung, Jumat (16/12/2022).



"Banyaknya tata kelola koperasi yang tidak sesuai dengan semangat koperasi, karena dalam praktiknya banyak yang disalahgunakan dengan berkedok investasi, pengumpulan dana dan sebagainya," kata Bamsoet yang menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!