Amankan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Lakukan Ini ke Irfan Widyanto

Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:55 WIB
Saksi Agus Nurpatria mengakui, saat di Kompleks Polri Duren Tiga, di rumah Ferdy Sambo, bertemu dan merangkul terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian, Irfan Widyanto. Foto/MPI
JAKARTA - Saksi Agus Nurpatria mengakui, saat di Kompleks Polri Duren Tiga, dia bertemu dan merangkul terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto. Dia juga menunjuk CCTV dan memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV, di rumah Ferdy Sambo .

"Saksi tahu saat itu ada CCTV yang di atas Gapura dan di rumah Kasat Reskrim? Itu salah satu yang saksi minta untuk diamankan dan screening? Jalan ke sana bersama Irfan? Irfan ada saksi rangkul," tanya Jaksa di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).



"Tahu pada saat saya mau nyamperin Irfan itu (CCTV di atas Gapura). Ya (tahu ada CCTV di rumah Kasat Reskrim) pada saat saya jalan ke sana pak. Betul (dia perintahkan untuk diamankan dan screening). Iyah benar (jalan bersama Irfan dan merangkul Irfan)," jawab Agus.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Menghalangi Penyidikan

Menurutnya, dia memang memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV yang ada di gapura pintu masuk Kompleks Polri Duren Tiga, hanya saja dia tak tahu kalau DVR dari kamera CCTV tersebut berada di Pos Satpam. Begitu pula CCTV yang ada di rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, dia perintahkan untuk dicek dan diamankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!