OTT Wakil Ketua DPRD Jatim terkait Suap Alokasi Dana Hibah APBD, 7 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:22 WIB
KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS di Surabaya terkait dengan kasus suap alokasi dana hibah APBD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS di Surabaya terkait dengan kasus suap alokasi dana hibah APBD.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022). Baca juga: Suasana Gedung DPRD Jatim Pasca KPK OTT Wakil Ketua Dewan

Ali mengatakan bahwa saat ini tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim STS.

"Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam.



Firli mengungkapkan bahwa OTT yang menjerat Sahat tersebut terkait dengan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

"Pada hari Rabu tanggal 14 desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Firli mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai. "KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi pers," kata Firli.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Rencananya, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More