Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Tak Wajib Masuk Kantor

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:31 WIB
Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan kepada media soal pangkat Letkol Tituler TNI AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
JAKARTA - Laksamana Yudo Margono yang baru saja disahkan DPR menjadi Panglima TNI menanggapi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier . Pangkat tituler itu diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, pekan lalu.

Menurut Yudo, pangkat tituler sah diberikan kepada warga sipil yang dinilai dapat memberikan kemajuan untuk TNI. "Kalau tituler boleh (diberikan ke warga sipil), kalau dia memiliki, apa namanya, untuk kemajuan terhadap TNI," kata Yudo Margono usai rapat paripurna pengesahan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).



Bahkan, kata Yudo, waktu dirinya Taruna, ada pengajarnya berpangkat Mayor yang merupakan prajurit tituler.

Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!