KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Senin, 12 Desember 2022 - 13:38 WIB
KPK hari ini memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan ini terkait proses penyidikan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Hasbi Hasan akan dimintai keterangan bersama saksi lainnya, seorang wiraswasta bernama Dadan Tri Yudianto. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut. Hasbi Hasan sudah pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK saat proses penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA, yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit KSP Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekitar SDG202.000 atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detail rincian yang suap yang diterima para pegawai dan hakim MA.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More