Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Jum'at, 09 Desember 2022 - 18:06 WIB
Dit Tipikor Bareskrim Polri menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.
Kedua orang yang ditahan yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT. JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
Mereka ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT.JIP anak Perusahaan Jakpro 2015-2018.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Serta, dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP tahun 2015-2018. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan Penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan
Kedua orang yang ditahan yakni, mantan Vice President Finance PT. JIP periode 2008-2018 Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT. JIP periode 2014-2018 Ario Pramadhi.
Mereka ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT.JIP anak Perusahaan Jakpro 2015-2018.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Serta, dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP tahun 2015-2018. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan Penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan
Lihat Juga :