KPK Periksa Bupati Lampung Barat hingga Anggota DPR Terkait Suap Rektor Unila

Kamis, 08 Desember 2022 - 17:02 WIB
KPK periksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar saksi kasus dugaan suap Rektor nonaktif Unila Karomani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM).

KPK mengonfirmasi Parosil dan Aryanto soal tawaran Karomani untuk memasukkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat jalur suap. Diduga, Karomani menjanjikan Parosil dan Aryanto bisa memasukkan calon mahasiswa baru di Unila tanpa seleksi asalkan ada uang pemulus.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.





Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY); Ketua Senat Unila M Basri (MB); serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Arie Dwi Satrio)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More