Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:09 WIB
Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Penjelasan Kapolri

Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari. "(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes.

Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!