KSAD Dudung: 2 Oknum TNI Pemilik 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Dua oknum TNI AD yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara sudah ditahan. Kedua prajurit tersebut yakni Ba Kodim 0208/Asahan Sertu Yalpin Tarzun dan petugas Ta Yonif 125/Simbisa, Brigif 7/Rimba Raya Pratu Rian Herman.
"Sudah, sudah ditahan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman setelah acara pembukaan Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim 2022 bersama BKKBN di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dua oknum TNI AD yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu terancam dipecat. Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Rico Siagian. "Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti," katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Pihaknya akan akan memberikan tindakan tegas. "Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," tegasnya.
Saat ini, kata dia, kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB. "Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI AD atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kg dan 40.000 ekstasi, Minggu, 5 Desember 2022. Kedua oknum itu yakni berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Dia mengatakan, kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. "Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut. "Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," ungkapnya.
"Sudah, sudah ditahan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman setelah acara pembukaan Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim 2022 bersama BKKBN di Mabesad, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dua oknum TNI AD yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu terancam dipecat. Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Rico Siagian. "Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti," katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Pihaknya akan akan memberikan tindakan tegas. "Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," tegasnya.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB. "Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI AD atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kg dan 40.000 ekstasi, Minggu, 5 Desember 2022. Kedua oknum itu yakni berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Dia mengatakan, kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. "Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut. "Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda