Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:57 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong . Ismail Bolong ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari.
"(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes. Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ucap Johannes.
Johannes menyatakan keberatannya kepada penyidik terkait status tersangka kliennya. Namun, kata Johannes, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum dilakukan pemeriksaan pada kemarin hari.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa ko sudah jadi tersangka," jelasnya.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka," tambahnya.
"Kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari.
"(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes. Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ucap Johannes.
Johannes menyatakan keberatannya kepada penyidik terkait status tersangka kliennya. Namun, kata Johannes, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum dilakukan pemeriksaan pada kemarin hari.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa ko sudah jadi tersangka," jelasnya.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka," tambahnya.
tulis komentar anda