Ferdy Sambo Akan Bersaksi dalam Sidang Bharada E Hari Ini
Rabu, 07 Desember 2022 - 06:40 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo , akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kehadiran Sambo dalam sidang tersebut, dilakukan setelah penasihat Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa keberatan bila kliennya harus bersaksi dalm sidang yang bersifat terbuka.
Baca juga: Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dipecat dari Polri
Diketahui, sejatinya Putri dijadwalkan untuk hadir. Arman khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual. Pihak Putri Candrawathi enggan keterangan terkait hal itu dibeberkan lengkap di persidangan secara terbuka.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Atas dasar itu, majelis hakim meminta JPU dapat menghadirkan Sambo dalam sidang Bharada E. "Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan disini sebagai saksi," ujar Wahyu.
Tak hanya Sambo, Wahyu juga meminta mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali untuk dihadirkan sebagai saksi. Permintaan itu dilayangkan lantaran Benny belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan sebelumnya.
Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kehadiran Sambo dalam sidang tersebut, dilakukan setelah penasihat Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa keberatan bila kliennya harus bersaksi dalm sidang yang bersifat terbuka.
Baca juga: Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dipecat dari Polri
Diketahui, sejatinya Putri dijadwalkan untuk hadir. Arman khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual. Pihak Putri Candrawathi enggan keterangan terkait hal itu dibeberkan lengkap di persidangan secara terbuka.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Atas dasar itu, majelis hakim meminta JPU dapat menghadirkan Sambo dalam sidang Bharada E. "Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan disini sebagai saksi," ujar Wahyu.
Tak hanya Sambo, Wahyu juga meminta mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali untuk dihadirkan sebagai saksi. Permintaan itu dilayangkan lantaran Benny belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan sebelumnya.
(maf)
tulis komentar anda