MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:58 WIB
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Menurutnya, keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi.
"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022).
Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini.
Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.
Baca juga: Pidana Mati dalam KUHP
"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022).
Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini.
Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.
Baca juga: Pidana Mati dalam KUHP
Lihat Juga :