RKUHP Disahkan di Tengah Perdebatan
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:22 WIB
JAKARTA - Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) pagi, di tengah-tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan, RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.
Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan mengatai Dasco diktator.
Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.
Masih tidak terima, Iskan masih menyebut Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan. "Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.
Dengan tenang, Dasco mengatakan, sudah diketahui bersama bahwa semua fraksi sepakat menyetujui RKUHP ini, dan PKS menyetujui dengan catatan. Ia pun sudah memberikan kesempatan PKS menyampaikan catatannya.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan Fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan pada Fraksi PKS untik memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," ungkap Dasco.
Iskan mengatakan, Dasco tidak demokratis dan mendoakan agar mendapatkan hidayah. "Itu enggak demokrasi, 3 menit saja. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," ucapnya.
Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan, RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS. Namun, PKS memberikan catatan dan ia memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.
Saat diberikan waktu, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis bukan hanya menyampaikan catatan fraksi, tapi juga mengatakan ingin menggugat RUU ini secara personal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar itu, Dasco langsung menghentikan Iskan. Tapi Iskan tidak terima dan mengatai Dasco diktator.
Dasco yang Ketua Harian DPP Gerindra ini kembali menegaskan bahwa PKS sudah memberikan catatan atas nama fraksi. Tapi Iskan masih tetap tidak terima, menuding Dasco diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco pun melanjutkan menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.
Masih tidak terima, Iskan masih menyebut Dasco sebagai diktator dan menunjukkan tingkah Dasco ke wartawan. "Kamu jangan jadi diktator ya.. ya lihatlah wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan.
Dengan tenang, Dasco mengatakan, sudah diketahui bersama bahwa semua fraksi sepakat menyetujui RKUHP ini, dan PKS menyetujui dengan catatan. Ia pun sudah memberikan kesempatan PKS menyampaikan catatannya.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan Fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan pada Fraksi PKS untik memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," ungkap Dasco.
Iskan mengatakan, Dasco tidak demokratis dan mendoakan agar mendapatkan hidayah. "Itu enggak demokrasi, 3 menit saja. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda