Sidang Korupsi Helikopter, KPK Sebut Mantan KSAU Agus Supriatna Tolak Pemanggilan

Senin, 05 Desember 2022 - 14:05 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk hadir dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah tiga kali melayangkan surat pemanggan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna . Surat terakhir disampaikan lewat kantor advokat sebagai kuasa hukum. Tetapi pengacara Agus Supriatna menolak menerima surat KPK.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

Ali Fikri menyayangkan sikap pengacara Agus. Sebagai sesama penegak hukum, kata Ali Fikri, seharusnya pengacara ikut membantu kelancaran pemeriksaan persidangan. "Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya. Saat coba dikonfirmasi, Teguh Samudera selaku pengacara Agus belum merespons.





Sedianya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016 - 2017, hari ini. Keterangan Agus bakal digali dalam sidang dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, bos PT Diratama Jaya Mandiri.

Ini merupakan panggilan ketiga Jaksa KPK untuk Agus Supriatna setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang. Agus tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pada Senin, 21 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus pada Senin, 28 November 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.

KPK memastikan bahwa telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Irfan disebut jaksa memperkaya diri sebesar Rp183 lebih. Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More