Bareskrim Belum Bersedia Buka Hasil Gelar Perkara Nasib Ismail Bolong, Ini Alasannya
Sabtu, 03 Desember 2022 - 10:12 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara mengenai status Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal. Namun, Bareskrim Polri belum bersedia membeberkan hasilnya kepada publik.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengatakan, hasil gelar perkara itu belum diungkap karena untuk kebutuhan proses penyidikan perkara tambang ilegal. Dirinya berjanji akan menyampaikan ke publik setelah semua alat bukti maupun konstruksi perkara sudah lengkap.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," kata Pipit.
Sekadar diketahui sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu. Terbaru dalam perkara tambang ilegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya.
Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara sudah kita lakukan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengatakan, hasil gelar perkara itu belum diungkap karena untuk kebutuhan proses penyidikan perkara tambang ilegal. Dirinya berjanji akan menyampaikan ke publik setelah semua alat bukti maupun konstruksi perkara sudah lengkap.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," kata Pipit.
Sekadar diketahui sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu. Terbaru dalam perkara tambang ilegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya.
Bahkan sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
(rca)
tulis komentar anda