DPR Pastikan RKUHP ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses

Jum'at, 25 November 2022 - 20:20 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RKUHP akan disahkan Paripurna DPR sebelum masuk masa reses. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dibawa ke rapat paripurna sebelum parlemen memasuki masa reses pertengahan Desember nanti. Surat Komisi III terkait hasil pengambilan keputusan tingkat I tentang RKUHP sudah diterima kesetjenan DPR RI.

"Menurut hasil komunikasi dengan bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan Rapimkan dan insya Allah kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui secara pasti kapan rapat paripurna akan dilaksanakan. Sebab, kata dia, kepastian itu ada pada saat rapat pimpinan DPR.



"Ya mengenai jangka waktu nanti kita akan koordinasikan. Mengingat, waktu Rapim dan Bamus itu harus di sinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan AKD," ujarnya.

Seperti diketahui, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).

"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More