Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:03 WIB
"Namun lebih jauh, ambang batas parlemen berdampak pada terbuangnya suara yang diberikan pemilih kepada partai politik yang tidak mampu melampaui besaran persentase minimal perolehan suara ambang batas parlemen tersebut," paparnya.

Pada sisi lain, kata Fadli, ketentuan ini berpengaruh juga terhadap proporsionalitas hasil pemilu di tengah sistem pemilu proporsional yang diterapkan di Indonesia. Lijphart (2003: 170-171) dalam studinya Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas mendifinisikan proporsionalitas sebagai: (1) derajat di mana persentase perolehan kursi setimpal dengan persentase perolehan suara; (2) derajat di mana partai besar dan kecil diperlakukan setara.

Sehingga, menurutnya, ketika ambang batas parlemen diterapkan dengan besaran persentase yang cukup tinggi, tentunya dapat mengganggu prinsip proporsionalitas terutama kesetaraan perlakuan antar partai politik peserta pemilu.

Terkait pengujian konstitusionalitas parliamentary threshold di MK, Fadli selaku pemohon menganggap, perkara ini bukanlah yang pertama kali. Paling tidak terdapat lima putusan Mahkamah terkait dengan pengujian konstitusionalitas ambang batas parlemen (parliamentary threshold), mulai dari tahun 2009 hingga tahun 2018.

Artinya, sejak pemberlakuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2009, setiap undang-undang pemilu berubah, pada Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, selalu ada pengujian ambang batas parlemen tersebut.

Dalam hal ini, pemohon juga sangat memahami tentang keberadaan ambang batas parlemen adalah salah satu instrument dari sistem pemilu yang salah satu tujuannya adalah untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Di dalam perkara ini, yang menjadi titik tekan dari pemohon adalah ketika pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di dalam UU a quo dirumuskan sebesar 4%, menjadi sangat penting untuk menguji angka tersebut dengan prinsip proporsionalitas pemilu, sebagai sistem pemilu legislatif DPR dan DPRD yang digunakan di Indonesia.

"Pertanyaannya, apakah penetapan angka ambang batas parlemen 4% tersebut sudah dijalankan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional yang juga diatur sebagai ketentuan sistem pemilu di Indonesia? hal tersebutlah yang hendak diuji oleh pemohon di dalam permohonan ini," ujarnya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan, MK mengatakan keputusan politik di level undang-undang yang mengatur ambang batas parlemen adalah pilihan yang konstitusional, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas (vide Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!