Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
Kamis, 24 November 2022 - 06:58 WIB
JAKARTA - Lima terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
"Iya betul (agenda keterangan saksi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan lima terdakwa akan terpisah. Sidang terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.
Sedangkan sidang terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sekadar diketahui, Hendra, Agus, Irfan, Chuck, dan Baiquni didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan Arif Rachman.
"Iya betul (agenda keterangan saksi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan lima terdakwa akan terpisah. Sidang terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.
Sedangkan sidang terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca Juga
Sekadar diketahui, Hendra, Agus, Irfan, Chuck, dan Baiquni didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan Arif Rachman.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda