4 Hal Ini Wajib Diperhatikan ketika Terjadi Gempa Bumi
Rabu, 23 November 2022 - 14:56 WIB
Selain hal-hal yang berkaitan dengan mitgasi, menyelematkan diri sendiri adalah hal pokok yang wajib diperhatikan ketika gempa bumi terjadi. Foto: MPI/Aldhi Candra
JAKARTA -
Sebagai salah satu negara rawan gempa, seyogyanya edukasi dan pemahaman mitigasi merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal ini penting agar bencana alam yang bisa terjadi tiba-tiba tidak menimbullkan kepanikan dan jumlah korban yang besar.
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai tindakan mitigasi maupun ketika terjadi gempa?
1. Selalu Simpan Nomor Darurat
Masyarakat sebaiknya langsung menghubungi pihak terkait ketika terjadi sebuah bencana. Itulah mengapa, penting untuk menyimpan nomor-nomor penting atau darurat di gawai masing-masing. Contoh layanan nomor panggilan darurat yang bisa dihubungi adalah 112. Menurut Kominfo, nomor ini akan terhubung dengan call center yang dibangun oleh pemerintah daerah. Sementara itu, ada pula nomor 110 untuk menghubungi pihak kepolisian, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kemenkes atau akses ambulans, serta BNPB di nomor 117. Nomor-nomor tersebut disediakan oleh pemerintah pusat.
Sebagai salah satu negara rawan gempa, seyogyanya edukasi dan pemahaman mitigasi merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal ini penting agar bencana alam yang bisa terjadi tiba-tiba tidak menimbullkan kepanikan dan jumlah korban yang besar.
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai tindakan mitigasi maupun ketika terjadi gempa?
1. Selalu Simpan Nomor Darurat
Masyarakat sebaiknya langsung menghubungi pihak terkait ketika terjadi sebuah bencana. Itulah mengapa, penting untuk menyimpan nomor-nomor penting atau darurat di gawai masing-masing. Contoh layanan nomor panggilan darurat yang bisa dihubungi adalah 112. Menurut Kominfo, nomor ini akan terhubung dengan call center yang dibangun oleh pemerintah daerah. Sementara itu, ada pula nomor 110 untuk menghubungi pihak kepolisian, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kemenkes atau akses ambulans, serta BNPB di nomor 117. Nomor-nomor tersebut disediakan oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :