Bersama Adrian Waworuntu, Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 Triliun

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:03 WIB
Maria Pauline Lumowa (kanan) merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. FOTO/IST
JAKARTA - Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Buronan sejak 2003 tersebut kini sedang dalam perjalanan ke Indonesia dibawa oleh delegasi yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan diperkirakan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Mungkin banyak yang tidak mengetahui mengenai kasus yang menjerat Maria Pauline Lumowa. Meski kasus besar, tapi kejahatan itu terjadi 17 tahun silam, sehingga sudah banyak yang sudah lupa.



Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. (Baca juga: Menkumham Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI dari Serbia )

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!