Surati Presiden Jokowi, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Senin, 21 November 2022 - 19:01 WIB
Dewan Pers menyurati Presiden Jokowi meminta pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pers meminta pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 17 November 2022.
Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers. Baca juga: Wamenkumham Sebut Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas Pembahasan RKUHP
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Dewan Pers berpendapat pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers. Baca juga: Wamenkumham Sebut Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas Pembahasan RKUHP
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Dewan Pers berpendapat pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
Lihat Juga :