Tekan Kecelakaan Lalin, Korlantas Polri Minta Masyarakat Patuhi Peraturan
Senin, 21 November 2022 - 17:12 WIB
Baca juga: Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Korlantas Polri mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 13 September 2022 mencapai 94.617 kasus. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan di periode 2021, yakni 70 ribu kasus kecelakaan.
Arman Achdiat menjelaskan, dikarenakan lalu lintas adalah urat nadi maka seluruh aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas harus mematuhi dan peduli dengan peraturan dan juga dampaknya bila melanggar.
"Karena itu kita harus peduli, peka, dan bertanggung jawab menekan angka kecelakaan lalu lintas bersama-sama," tegas Arman Achdiat.
Arman menjelaskan, adanya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Korlantas Polri, baik kepada korban dan keluarga korban lakalantas di jalan.
Korlantas Polri mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 13 September 2022 mencapai 94.617 kasus. Angka tersebut dinilai meningkat jika dibandingkan di periode 2021, yakni 70 ribu kasus kecelakaan.
Arman Achdiat menjelaskan, dikarenakan lalu lintas adalah urat nadi maka seluruh aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas harus mematuhi dan peduli dengan peraturan dan juga dampaknya bila melanggar.
"Karena itu kita harus peduli, peka, dan bertanggung jawab menekan angka kecelakaan lalu lintas bersama-sama," tegas Arman Achdiat.
Arman menjelaskan, adanya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Korlantas Polri, baik kepada korban dan keluarga korban lakalantas di jalan.
Lihat Juga :