Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
Sabtu, 19 November 2022 - 15:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, maraknya kasus kejahatan investasi bodong tak lepas dari kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam aspek memberi perlindungan konsumen, edukasi, dan sosialisasi serta pelayanan.
Semestinya pejabat OJK bisa proaktif menangani dan mencegah adanya korban akibat produk-produk ilegal dari jasa keuangan yang tidak resmi.
"Dari awal kami mengamati, kasus pinjol (pinjaman online) terus terjadi sepanjang. Sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan," kata Kamrussamad saat menjadi narasumber dalam talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220.
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Kemudian kegagalan ketiga, kata Kamrussamad, yakni output terhadap penindakan yang sudah dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kata dia, sudah berapa kali melakukan penindakan harusnya sudah punya data pinjol ilegal yang bisa dipublikan agar diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.
Semestinya pejabat OJK bisa proaktif menangani dan mencegah adanya korban akibat produk-produk ilegal dari jasa keuangan yang tidak resmi.
"Dari awal kami mengamati, kasus pinjol (pinjaman online) terus terjadi sepanjang. Sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan," kata Kamrussamad saat menjadi narasumber dalam talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220.
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Kemudian kegagalan ketiga, kata Kamrussamad, yakni output terhadap penindakan yang sudah dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kata dia, sudah berapa kali melakukan penindakan harusnya sudah punya data pinjol ilegal yang bisa dipublikan agar diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.
Lihat Juga :
tulis komentar anda