RUU PPSK Tak Boleh Tumpang Tindih dengan RUU Perkoperasian
Sabtu, 19 November 2022 - 14:56 WIB
JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tidak tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian. RUU PPSK saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Umum DPN Dekopin Ferry Juliantono mengatakan, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat. Sebab, tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam koperasi tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.
"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," kata Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Ferry menjelaskan, kehadiran OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi tidak pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan, tetapi pada lembaga keuangan mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota. Karena itu, menurutnya, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi regulasi, dan menimbulkan kebingungan di lapangan.
Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan dengan draf RUU Perkoperasian tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Tujuan penjaminan simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam usaha sektor keuangan koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.
"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan," katanya.
Wakil Ketua Umum DPN Dekopin Ferry Juliantono mengatakan, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat. Sebab, tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam koperasi tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.
"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," kata Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Ferry menjelaskan, kehadiran OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi tidak pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan, tetapi pada lembaga keuangan mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota. Karena itu, menurutnya, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi regulasi, dan menimbulkan kebingungan di lapangan.
Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan dengan draf RUU Perkoperasian tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Tujuan penjaminan simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam usaha sektor keuangan koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.
"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda