Akademisi Nilai Polri Punya Landasan Kuat Bidang Regident dan SIM
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:40 WIB
Pengambilan foto dalam proses pembuatan Smart SIM di Polrestro Tangerang. Akademisi menilai kewenangan Polri di bidang regident dan SIM punya landasan kuat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kalangan akademisi menilai kewenangan Polri di bidang Regident dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlangsung baik serta mempunyai landasan kuat.
"Pertama, secara historis, kewenangan tersebut sudah mengakar pada Polri karena sudah diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh Polri sejak zaman Kolonial dan berlanjut sampai sekarang," kata Prof Nurhasan Ismail melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Kedua, lanjutnya, secara kultural, di lingkungan Polri khususnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) sudah terbangun dan tertanam budaya kerja pelayanan yang kuat dengan berbagai rezim politik, baik yang otoriter di era orde terdahulu maupun yang demokratis pada era sekarang.(Baca juga: Ini Pesan Ajaib Kapolri Kepada 750 Taruna TNI-Polri )
"Ketiga, secara sosiologis, sudah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa pengadministrasian kendaraan bermotor dan penerbitan SIM adalah menjadi tugas dan kewenangan Polri dengan segala kelebihan dan kekurangannya," kata Nurhasan yang juga penyusun UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Pertama, secara historis, kewenangan tersebut sudah mengakar pada Polri karena sudah diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh Polri sejak zaman Kolonial dan berlanjut sampai sekarang," kata Prof Nurhasan Ismail melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Kedua, lanjutnya, secara kultural, di lingkungan Polri khususnya Korlantas (Korps Lalu Lintas) sudah terbangun dan tertanam budaya kerja pelayanan yang kuat dengan berbagai rezim politik, baik yang otoriter di era orde terdahulu maupun yang demokratis pada era sekarang.(Baca juga: Ini Pesan Ajaib Kapolri Kepada 750 Taruna TNI-Polri )
"Ketiga, secara sosiologis, sudah tertanam dalam kesadaran masyarakat bahwa pengadministrasian kendaraan bermotor dan penerbitan SIM adalah menjadi tugas dan kewenangan Polri dengan segala kelebihan dan kekurangannya," kata Nurhasan yang juga penyusun UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Lihat Juga :