Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri

Jum'at, 18 November 2022 - 12:37 WIB
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andi Irfan mendampingi keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Nico dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam insiden yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," kata Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andi Irfan yang mendampingi keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya Nico, keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan juga akan melaporkan personel kepolisian yang menjaga laga Arema melawan Persebaya.



"Detailnya kami tidak hafal. Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan," ujar Andi.

"Dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando teekait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," katanya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Periksa Irjen Pol Nico Afinta
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More