Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kamis, 17 November 2022 - 17:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua korporasiĀ PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: EG dan DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Indikasi Adanya Kejahatan Obat
Dedi menjelaskan, modus PT. Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. "PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Baca juga: Perusahaan yang Terjerat Gagal Ginjal Akut Terancam Tuntutan Pidana dan Perdata
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: EG dan DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Indikasi Adanya Kejahatan Obat
Dedi menjelaskan, modus PT. Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. "PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Baca juga: Perusahaan yang Terjerat Gagal Ginjal Akut Terancam Tuntutan Pidana dan Perdata
Lihat Juga :