Pesan Khusus LB Moerdani kepada Sintong Panjaitan saat Ditugaskan Operasi di Dili

Kamis, 17 November 2022 - 06:29 WIB
"Hal itu bertentangan dengan kebiasaan kita dan melawan kebiasaan kita. Alangkah bodohnya saya, kalau saya sampai memerintahkan petugas keamanan melakukan penembakan!" kata Sintong.

Kemudian, sebagai tindak lanjut terjadinya peristiwa 12 November 1991 di Dili, Pemerintah membentuk Komisi Penyidik Nasional (KPN) berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1991, untuk melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas.

Langkah itu untuk memperoleh data dan fakta yang objektif tentang Kerusuhan Dili 1991. KPN diketuai oleh Hakim Agung Mayjen TNI M Djaelani SH merangkap anggota.

Sedangkan enam anggota lainnya adalah Ben Mang Reng Say (Wakil ketua DPA), Clementino dos reis Amaral (Anggota DPR), Harisoegiman (Dirjen Sospol Depdagri), Hadi A Wayarabi Albadar (Direktur Organisasi Internasional Deplu), Anton Sujata (Inspektur Umum Departemen Kehakiman), dan Laksamana Muda TNI Sumitro (Inspektur Jenderal ABRI).
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More