Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Rabu, 16 November 2022 - 20:25 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal itu ditetapkan setelah penyidik rampung menjalani gelar perkara.

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terkait dengan perkara tersebut. "Sudah (ada tersangka)," kata Pipit saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Namun, Pipit belum bisa mengungkap tersangka tersebut. Ia menyatakan bakal menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap melalui konferensi pers. "Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujar Pipit.



Di sisi lain, tim gabungan Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait dengan pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak. "Kemudian, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terpisah.



Ramadhan mengungkapkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pihak dan beberapa ahli. "Terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More