Sindir STB TV Digital Dijual Dulu, Baru Dibagi Gratis, Nurul Arifin: Sulap-sulapan Macam Apa Ini?

Minggu, 13 November 2022 - 09:34 WIB
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, mengkritisi penjualan set top box (STB) namun pembagian gratis terhadap alat ini belum juga diselesaikan. Foto/MPI
JAKARTA - Sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog . Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Merespons hal ini, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengkritisi penjualan set top box (STB) namun pembagian gratis terhadap alat ini belum juga diselesaikan.

"Logikanya, kalau barang itu ada di pasar, harusnya yang menjadi kewajiban dari yang menjanjikan di Undang-Undang Ciptakerja, 6 juta itu harusnya sudah selesai (dibagikan) dulu dong, baru sisanya dijual," kata Nurul Arifin dalam Nurul Arifin dalam acara Dialetika Demokrasi bertajuk 'Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV’ di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).



"Ini barangnya ke market dulu, baru dibagikan. Jadi ini sulap-sulap macam apa. Dijual dulu baru dibagi," tegasnya.



Sebelumnya, Kominfo menyampaikan, bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

"Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," ujar Kominfo dalam keterangannya.

Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More