RKUHP Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Arteria Dahlan: 50% Penjara Bisa Kosong

Sabtu, 12 November 2022 - 08:05 WIB
RKUHP Solusi Atasi Kelebihan...
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto/MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, kata dia, sebanyak 50 persen Lapas bisa kosong jika RKUHP itu disahkan nantinya.

"Justru penjaranya nih, saya yakin ada RKUHP ini penjara itu 50% kosong. Kosong pak, gitu loh," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada over crime atau kriminalisasi dengan kehadiran RKUHP. "Kami pastikan tidak ada over crime," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Dia menambahkan, setelah disahkan, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan. "Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!