KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA

Kamis, 10 November 2022 - 08:57 WIB
KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru itu salah satunya disebutkan adalah seorang hakim berinisial GS.

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati (SD). "Betul (ada tersangka baru). Lebih dari satu tersangka," kata salah seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak membantah ihwal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja, Ghufron enggan membeberkan secara gamblang. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," singkat Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.



Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More