Pengesahan RKUHP Penting untuk Gantikan Hukum Peninggalan Belanda

Rabu, 09 November 2022 - 20:55 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengungkapkan pentingnya pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). FOTO/IST
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengungkapkan pentingnya pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). Selain untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, juga sebagai upaya pembangunan hukum nasional.

Menurut Sudirta, RKUHP yang merupakan RUU inisiatif pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan menjadi RUU prioritas di 2022. Pembahasan RKUHP yang merupakan RUU operan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana.

"Para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional," kata Sudirta saat rapat antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas RKUHP, Rabu (9/11/2022).



Sudirta mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP ini. POada 2012 untuk pertama kalinya RUU ini bersama dengan RUU KUHAP diserahkan pemerintah kepada DPR. Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Pada 2015, RKUHP mulai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah.

"Pembahasan RKUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk proofreader yang dalam hal ini melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum," ucapnya.

Namun pada penghujung pengesahannya di 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap krusial, sehingga pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR periode 2019-2024.

"Pada tahun ini, pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RKUHP ini, terakhir pada 9 November 2022," katanya.

Setelah mempelajari dan melihat berbagai data dan informasi yang didapatkan dari pembahasan RKUHP yang lalu, Sudirta mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah berupaya melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RKUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang.

"Urgensi pengesahan RKUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More