Tolak Kenaikan PT 7%, PPP: Semakin Banyak Suara Hilang
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:22 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lantang menyuarakan penolakan atas rencana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, jangan sampai justru undang-undang itu nantinya dibuat hanya untuk pijakan memudahkan partai politik tertentu atau kontestan tertentu untuk menang dengan mudah.
”Menaikkan parliamentary threshold seperti menaikkan kelas demokrasi kita, ini kan sesuatu yang harus kita perdebatkan. Apa iya kalau naik PT dari 4 ke 5, atau dari kemarin sebelumnya 2,5% dan 3,5%, itu betul-betul sudah mencerminkan demokrasi kita naik kelas? Atau justru ada kepentingan-kepentingan tertentu di luar peningkatan kualitas demokrasi kita,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Kemana Arah RUU Pemilu? di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( )
Arwani mengatakan, sebelumnya sistem proporsional itu dipilih karena memang cocok dengan model keragaman dan kebinekaan di Indonesia bahwa Indonesia tidak hanya soal agama, suku, bangsa dan semuanya. Termasuk soal warna politik.
“Karenanya, keragaman warna politik itu jugalah yang akhirnya kita memilih sistem proporsional. Sistem proporsional berarti kita ingin agar suara masyarakat itu semakin banyak yang harus dikonversi menjadi kursi, tidak hangus sia-sia,” tuturnya.
Jika dalam Pemilu 2024 mendatang anak kenaikan PT, menurut Arwani, akan ada problem mendasar, yaitu semakin banyak suara yang hilang. “Semakin banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Artinya apa? Ada problem kalau kita menaikkan PT itu justru melahirkan disproporsionalitas. Alih-alih untuk menaikkan kelas demokrasi kita, tapi justru yang kita lihat adalah warna politik, keragaman politik kita itu semakin mengecil dan semakin menyempit,” katanya.
Menurut Arwani, dalam menyusun RUU Pemilu, memilih anggota DPR dan Presiden hanya sasaran antara. Sasaran finalnya adalah terpilihnya anggota DPR dan Presiden bagaimana mampu menjaga Indonesia, NKRI, Pancasila, termasuk kebhinekaan. “Saya khawatir kalau kita mengikuti arus bahwa kalau menaikkan PT itu berarti juga naikkan kelas demokrasi kita, saya khawatir nasib kearifan lokal, keragaman politik kita yang justru itu menjadi modal kuat dari tegaknya NKRI itu semakin hari semakin terkikis,” tuturnya.
Arwani mengingatkan bahwa jangan sampai ujungnya adalah penyederhanaan partai politik seperti era Orde Baru. “Cuma caranya beda. Kalau dulu sudah segini saja, kalau sekarang melalui regulasi, melalui peraturan perundang-undangan dipaksa untuk ada penyederhanaan politik atau penyederhanaan warna-warna politik itu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, jangan sampai justru undang-undang itu nantinya dibuat hanya untuk pijakan memudahkan partai politik tertentu atau kontestan tertentu untuk menang dengan mudah.
”Menaikkan parliamentary threshold seperti menaikkan kelas demokrasi kita, ini kan sesuatu yang harus kita perdebatkan. Apa iya kalau naik PT dari 4 ke 5, atau dari kemarin sebelumnya 2,5% dan 3,5%, itu betul-betul sudah mencerminkan demokrasi kita naik kelas? Atau justru ada kepentingan-kepentingan tertentu di luar peningkatan kualitas demokrasi kita,” katanya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Kemana Arah RUU Pemilu? di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( )
Arwani mengatakan, sebelumnya sistem proporsional itu dipilih karena memang cocok dengan model keragaman dan kebinekaan di Indonesia bahwa Indonesia tidak hanya soal agama, suku, bangsa dan semuanya. Termasuk soal warna politik.
“Karenanya, keragaman warna politik itu jugalah yang akhirnya kita memilih sistem proporsional. Sistem proporsional berarti kita ingin agar suara masyarakat itu semakin banyak yang harus dikonversi menjadi kursi, tidak hangus sia-sia,” tuturnya.
Jika dalam Pemilu 2024 mendatang anak kenaikan PT, menurut Arwani, akan ada problem mendasar, yaitu semakin banyak suara yang hilang. “Semakin banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Artinya apa? Ada problem kalau kita menaikkan PT itu justru melahirkan disproporsionalitas. Alih-alih untuk menaikkan kelas demokrasi kita, tapi justru yang kita lihat adalah warna politik, keragaman politik kita itu semakin mengecil dan semakin menyempit,” katanya.
Menurut Arwani, dalam menyusun RUU Pemilu, memilih anggota DPR dan Presiden hanya sasaran antara. Sasaran finalnya adalah terpilihnya anggota DPR dan Presiden bagaimana mampu menjaga Indonesia, NKRI, Pancasila, termasuk kebhinekaan. “Saya khawatir kalau kita mengikuti arus bahwa kalau menaikkan PT itu berarti juga naikkan kelas demokrasi kita, saya khawatir nasib kearifan lokal, keragaman politik kita yang justru itu menjadi modal kuat dari tegaknya NKRI itu semakin hari semakin terkikis,” tuturnya.
Arwani mengingatkan bahwa jangan sampai ujungnya adalah penyederhanaan partai politik seperti era Orde Baru. “Cuma caranya beda. Kalau dulu sudah segini saja, kalau sekarang melalui regulasi, melalui peraturan perundang-undangan dipaksa untuk ada penyederhanaan politik atau penyederhanaan warna-warna politik itu,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda