PPP dan PAN Tolak Presidential Threshold 20%, Ini Alasannya

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:55 WIB
PPP dan PAN kompak tolak presidential threshold 20%. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) sebesar 20% seperti yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Badan Anggaran (Baleg) DPR berpotensi terpental.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, presidential threshold sebesar 20% berpotensi menimbulkan pembelahan di masyarakat. "Di kalangan fraksi-fraksi, sudah ada pemikiran baru bahwa Pilpres 2019 lalu, ada pemahaman yang saya kira harus diapresiasi, pengalaman pembelahan politik di kemarin, menjadi pelajaran kita semua sehingga kita ingin menghindari pembelahan itu," tutur Arwani dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Ke Mana Arah RUU Pemilu?" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).



Politikus PPP ini mengatakan, selain persoalan potensi terjadinya pembelahan di masyarakat, ada hal yang lebih penting yakni bagaimana negara bisa membuka ruang seluas-luasnya terhadap potensi warga negara untuk menjadi pemimpin nasional. "Potensi untuk munculnya calon-calon presiden, potensi munculnya aspirasi yang berkembang sehingga pada akhirnya kita tidak membuka seluas-luasnya, tetapi setidaknya partisipasi masyarakat untuk bisa ikut kontestasi presiden itu tidak dalam ruang yang sempit," katanya. (Baca juga: Presidential Threshold Tetap Perlu Ada, tapi Tak Setinggi Sekarang ).

Atas dasar itu, Fraksi PPP mengusulkan presidential threshold pada Pemilu 2024 diturunkan dari sebelumnya 20%, menjadi kisaran 10-15%. "Saya melihat kecenderungan fraksi-fraksi dalam soal presidential threshold tersebut seperti itu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!