Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Minggu, 06 November 2022 - 03:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Mereka adalah, Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Kemudian, Direktur Industri Kimia Framasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Fridy Juwono. Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin Yosi Afrianto. Terakhir, Ketua Asosiasi Industri Pengelolaan Garam Industri Indonesia F Tony Tanduk.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. "Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," kata Ketut, Sabtu (6/11/2022).

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Impor Garam Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!