Mahfud MD Ancam Cabut Izin Stasiun TV, Pakar Digital: Seharusnya Benahi Dulu Kebijakan Digitalisasinya
Sabtu, 05 November 2022 - 17:24 WIB
Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atauanalog switch off(ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU Nomor 11/2020) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Pakar Digital, Anthony Leong, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.
Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU Nomor 11/2020) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Pakar Digital, Anthony Leong, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.
Lihat Juga :