Penjelasan KPK soal Singkatnya Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua

Sabtu, 05 November 2022 - 10:29 WIB
Ali menegaskan, dihentikannya permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum.

"Sesuai dengan KUHAP maupun penghormatan terhadap HAM bila tersangka maupun saksi sakit, tentu penyidik tidak bisa paksakan pemeriksaan," ungkapnya.

Namun demikian Ali memastikan, seluruh kegiatan permintaan keterangan maupun pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe telah terdokumentasikan secara hukum. Penyidik telah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga dapat dipergunakan sebagai bagian kelengkapan berkas perkara," katanya.

Sekadar informasi, penyidik KPK serta Dokter Independen dari IDI rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.

Pemeriksaan Lukas di Papua dilakukan karena Politikus Partai Demokrat tersebut sudah dua kali mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!