Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Sabtu, 05 November 2022 - 06:51 WIB
Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan para tersangka dugaan pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para tersangka dugaan pemberi suap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak (RHP). Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, tersangka penyuap Ricky Pagawak di antaranya merupakan ayah dan anak. Mereka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP). Simon merupakan ayah dari Jusieandra.

Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK



Sementara satu tersangka penyuap Ricky Pagawak lainya yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Penyidik melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke tim jaksa pada Jumat, 4 November 2022, kemarin.

"Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).

Ali menambahkan, penahanan untuk para tersangka saat ini masih dilanjutkan tim jaksa. Para tersangka masih ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 sampai 23 November 2022. Sejalan dengan itu, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiganya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More