Wamen ATR/BPN: 2024 Seluruh Tanah Wakaf di Indonesia Akan Disertifikasi

Jum'at, 04 November 2022 - 09:14 WIB
Sertifikat lembaga keagamaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN ini terdiri dari 17 sertifikat masjid, 4 sertifikat Yayasan, 6 sertifikat pesantren, dan 2 sertifikat sekolah.

Dengan mengutip QS Al-Hasyr:7, Sekretaris Dewan Pembina PSI ini menjelaskan, bahwa wakaf adalah tradisi yang baik dalam Islam sehingga penyerahan sertifikat menjadi penting.

"tanahnya harus disertifikasi, agar amal jariyah tidak terputus karena mafia tanah yang jahat," tegas Raja.

Raja Juli melanjutkan, pihaknya terus mendorong sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, dia berharap, dengan sertipikasi tanah tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribabadah, terutama pengelola rumah Ibadah. Karena itu kita berikan sertifikat, supaya mendapatkan kepastian hukum," jelas Wamen ATR/BPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!