Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Banding atas Putusan Sidang Etik

Jum'at, 04 November 2022 - 08:06 WIB
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atas sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/Dok/Kejagung
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dikabarkan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.

"Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).



Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan

Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!