MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:33 WIB
Terlebih lagi, lanjut dia, keterlibatan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela. "Dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Baca juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan ke Prabowo Lihat Kemampuan Komcad: Saya Meneteskan Air Mata, Pak
Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Baca juga: Deddy Corbuzier Blak-blakan ke Prabowo Lihat Kemampuan Komcad: Saya Meneteskan Air Mata, Pak
Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(kri)
Lihat Juga :