MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:33 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU PSDN terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad) . MK menolak permohonan provisi uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad yang diatur dalam UU itu.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022). Baca juga: Terungkap! di Balik Layar Suksesnya Penetapan Komcad 2022, Prabowo Siaga Sejak H-2
Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.
“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022). Baca juga: Terungkap! di Balik Layar Suksesnya Penetapan Komcad 2022, Prabowo Siaga Sejak H-2
Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.
“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.
Lihat Juga :