MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad
Senin, 31 Oktober 2022 - 13:33 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terutama terkait perekrutan Komponen Cadangan (Komcad) . MK menolak permohonan provisi uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad yang diatur dalam UU itu.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.
“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.
Terlebih lagi, lanjut dia, keterlibatan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela. "Dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terutama yang terkait dengan perekrutan Komponen Cadangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Baca Juga
Karena, kata dia, para pemohon tidak mengajukan bukti kuat berkaitan dengan perekrutan Komcad serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud. Selain itu, lanjut dia, jika pelaksanaan UU itu ditunda, justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan Komcad yang terlatih apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara berada dalam keadaan terancam.
“Oleh karenanya dibutuhkan Komponen Cadangan yang telah siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” kata Arief.
Terlebih lagi, lanjut dia, keterlibatan warga negara dalam Komcad bersifat sukarela. "Dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Baca Juga
Pemerintah telah menetapkan 3.103 Komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 Komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
(kri)
tulis komentar anda