Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 16:20 WIB
Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri bakal memeriksa dua perusahaan farmasi terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Seperti diketahui kedua zat kimia yang terkandung dalam obat sirup tersebut diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut yang telah merenggut korban ratusan anak.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran ketentuan kadar penggunaan kedua zat kimia tersebut.

"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/10/2022).





Menurut Pipit, pemeriksaan itu akan mendalami soal kandungan dan hal lainnya terkait pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan anak-anak meninggal dunia.

"Kita kan juga sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific tidak bisa juga mempercepat kesimpulan," ujar Pipit.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tim tersebut akan diisi oleh jajaran Bareskrim Polri.

"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dir Tipiter Bareskrim Polri dan beranggotakan Dir Tipid Narkoba, Dir Tipiddeksus dan Dir Tipidum Bareskrim Polri," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Menurut Nurul, tim tersebut secara khusus akan segera merespon isu terkait permasalahan gagal ginjal akut.

"Tim bekerja pada tataran penyelidikan dengan mengedepankan kolaborasi bersama Kemenkes RI dan BPOM RI," ujar Nurul.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More