Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 16:20 WIB
Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri bakal memeriksa dua perusahaan farmasi terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Seperti diketahui kedua zat kimia yang terkandung dalam obat sirup tersebut diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut yang telah merenggut korban ratusan anak.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran ketentuan kadar penggunaan kedua zat kimia tersebut.



"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut Pipit, pemeriksaan itu akan mendalami soal kandungan dan hal lainnya terkait pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan anak-anak meninggal dunia.

"Kita kan juga sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific tidak bisa juga mempercepat kesimpulan," ujar Pipit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!