Arif Rachman Arifin Ngaku Hapus Salinan CCTV Atas Ancaman Ferdy Sambo
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:05 WIB
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Foto/MPI/Ari Sandita
JAKARTA - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku di bawah tekanan Ferdy Sambo saat merusak laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan aquo, JPU dengan jelas mengategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman. Maka itu, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Baca juga: Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan aquo, JPU dengan jelas mengategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman. Maka itu, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Baca juga: Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
Lihat Juga :