Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:23 WIB
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi terhadap Ardian Noervianto dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. "Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022).

"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," sambungnya.





Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 131 dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Ardian dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Hakim menyatakan bahwa uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura. Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More