Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:23 WIB
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi terhadap Ardian Noervianto dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. "Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022).



"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," sambungnya.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!