Polri Keluarkan DPO Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Tanah

Senin, 06 Juli 2020 - 20:50 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), kepada dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO yang dikeluarkan polisi dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO nomor 172/VI/2020, atas nama Achmad Djufri.

Kanit V subdit 2 Harda Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, surat DPO ini dikeluarkan melalui penyidikan panjang dan akhirnya polisi mengeluarkan surat DPO kepada dua tersangka tersebut. "Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018," ujar Ipik Gandamanah, Senin (6/7/2020).



Dirinya menjelaskan, salah satu DPO yang menjadi Pimpinan PT Salve Veritate yaitu Benny Simon Tabalujan saat ini menetap di Australia dan akan dibuatkan red notice dengan Interpol. "Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri," jelasnya.

Ditempat terpisah, pihak pelapor dan selaku korban penipuan akta tanah yakni Abdul Halim mengapresiasi atas langkah polisi yang menetapkan dua tersangka , Benny Simon Tabalajun dan Achmad Djufri sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!