Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:12 WIB
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat, 24/12/2021. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asril saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Andi Merya Nur tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan pertimbangan yang meringankan jaksa terhadap Andi Merya Nur yakni karena terdakwa dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.



Tak hanya Andi Merya, jaksa juga menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba agar dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.

Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Pemeriksaan Intensif



Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More