Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:12 WIB
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau sanggahan yang disampaikan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan sela tersebut sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terjerat dalam kasus yang sama.

"Mengadili, satu, menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan maraton.



Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.

Berdasarkan pantauan, Kuat Ma'ruf tampak duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan sela terkait eksepsinya. Berbeda dengan saat pertama kali persidangan dimulai, Kuat Ma'ruf saat itu mendengarkan dakwaannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil terkantuk-kantuk. Namun pada persidangan ini, Kuat tampak serius mendengarkan meski akhirnya eksepsinya itu ditolak hakim untuk seluruhnya.

Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More