Hari Ini Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan Sela
Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:30 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan bakal menjalani sidang putusan sela hari ini. Selain mereka, dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga bakal menjalani sidang putusan sela pada hari ini.
Dari agenda yang diterima MPI, mereka bakal menjalani sidang putusan sela di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Selain putusan sela itu, para terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J juga mengajukan eksepsi.
Para terdakwa itu adalah Chuck Putranto dan Baiquini Wibowo. Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada hari ini.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari agenda yang diterima MPI, mereka bakal menjalani sidang putusan sela di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Selain putusan sela itu, para terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J juga mengajukan eksepsi.
Para terdakwa itu adalah Chuck Putranto dan Baiquini Wibowo. Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada hari ini.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
(rca)
tulis komentar anda